BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu lalu hingga belum lama ini, banyak tenaga honorer alias non ASN yang masih ketar-ketir terkait isu PHK massal.
Namun, baru-baru ini Pemerintah dan DPR RI membawa angin segar yang sudah disepakati terkait isu PHK massal.
Adapun keputusan final dari Pemerintah dan DPR RI itu, yaitu bahwasanya tak akan ada PHK massal bagi para tenaga honorer alias non ASN seperti isu yang sebelumnya beredar liar.
Sebaliknya, Pemerintah dan DPR justru berusaha merumuskan solusi menguntungkan bagi para tenaga honorer alias non ASN.
Namun, bagaimana pun, jumlah tenaga honorer alias non ASN saat ini memang dikatakan telah mengalami pembengkakan, yaitu berada pada angka 2,3 juta orang se-Indonesia.
Tak heran, mulai muncul beragam isu liar yang meresahkan, salah satunya, yaitu mengenai PHK massal tenaga honorer alias non ASN.
Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga honorer alias non ASN per 28 November 2023.