BERITASOLORAYA.com – Informasi kabar baik datang dari Pemerintah mengenai PHK massal tenaga honorer yang batal disebabkan adanya kebijakan baru untuk menangani tenaga honorer yang tidak lolos PPPK.
PHK massal honorer bukan tanpa sebab. Hal tersebut karena adanya peraturan Undang-undang yang memberi batasan waktu pengangkatan tenaga honorer. Maka dari itu, Pemerintah memberikan kabar baik bahwa PHK massal tenaga honorer batal dan bisa digantikan dengan sebuah kebijakan baru dari Pemerintah.
Peraturan Undang-Undang nomor lima tahun 2014 memberikan batasan waktu lima tahun untuk Pemerintah Indonesia mengangkat tenaga honorer menjadi abdi negara baik sebagai PNS maupun PPPK.
Baca Juga: TURUN LAGI, Harga Emas Antam hingga Logam Mulia UBS Sabtu, 8 Juli 2023, Cek sebelum Jual!
Namun, dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan undang-undang tersebut, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK maupun PNS.
Dikutip dari pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal oleh BeritaSoloRaya.com pada 8 Juli 2023 dari kanal YouTube DPR RI bahwa peleburan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK akan berakhir pada 28 November 2023. Maka dari itu, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah telah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer salah satunya dengan adanya rekrutmen PPPK yang baru saja diselenggarakan beberapa bulan lalu.
Sayangnya, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tersebut masih banyak yang tidak lolos disebabkan tidak bisa memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Penjelasan PPPK Part Time dan Sistem Gajinya, Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023?