Soal PHK Massal dan Gaji Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Non ASN 2023, Begini Kata Kementerian PANRB

- 9 Juli 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer
Ilustrasi nasib tenaga honorer /Sumber foto Instagram@bigalphaid/

BERITASOLORAYA.com -Pemerintah dan DPR tengah mengintensifkan pembahasan mengenai nasib 2,3 juta non ASN atau tenaga honorer yang jumlahnya kian membengkak di Indonesia.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan jika lonjakan tenaga honorer tersebut berdasarkan data adalah mayoritas bekerja di instansi daerah.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga honorer (Non ASN) itu sekitar 400 ribu. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," jelas Alex, dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian PANRB.

Baca Juga: TERBARU! Tabel Angsuran KUR Mandiri Juli 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Ringan, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

Ia menyampaikan bahwa agar aturannya jelas sesuai RUU ASN maka pemerintah telah menyiapkan opsi terbaik untuk nasib tenaga honorer.

Alex juga menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh tenaga honorer tersebut.

"Pemerintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pedoman utama yang harus dipahami pemerintah yaitu tidak adanya pemberhentian kerja atau PHK kepada tenaga honorer.

Baca Juga: PALING POPULER! 5 Rekomendasi Pantai di Jawa Tengah yang Keren dan Bikin Betah, Wajib Dikunjungi saat Liburan!

Menurutnya, Kementerian PANRB telah mengamankan data sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata agar tetap bisa bekerja setelah November 2023.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta honorer ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ungkapnya.

Selain membahas tentang tidak adanya pemberhentian kerja terhadap tenaga honorer, pemerintah juga memastikan bahwa pendapatan atau gaji tenaga honorer (non ASN) tidak akan berkurang dari pendapatan yang telah diperoleh saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," jelas Alex.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di 3 Daerah Ini Full Senyum, Pemda Akan Optimalkan Formasi PPPK 2023

Pemerintah juga telah memperhitungkan terkait kapasitas fiskal yang dimiliki. Hal itu dilakukan guna dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara bertahap dapat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen tenaga honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex juga berharap bahwa instansi pemerintahan maupun kementerian tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer dan menerapkan kebijakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup Alex.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah