FANTASTIS, Ingin Tahu Gaji Kepala Desa? Ternyata Nominalnya Setara dengan PNS…

- 9 Juli 2023, 21:14 WIB
Inilah nominal gaji yang diterima kepala desa, ternyata jumlahnya setara dengan gaji PNS, fantastis juga
Inilah nominal gaji yang diterima kepala desa, ternyata jumlahnya setara dengan gaji PNS, fantastis juga /MARAWATALK/ Ist/

BERITASOLORAYA.com- Apakah Anda pernah penasaran tentang berapa gaji yang diterima oleh seorang kepala desa? Ternyata, gaji kepala desa rupanya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, perlu dicatat bahwa gaji kepala desa hanya setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai nominal gaji kepala desa dan juga informasi menarik terkait hal ini.

Nominal gaji kepala desa diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa memiliki nominal paling sedikit Rp2.426.640, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Persikabo Ditahan Imbang Persija Jakarta, Simak Selengkapnya

Tidak dapat dipungkiri bahwa nominal ini termasuk kategori fantastis bagi seorang kepala desa.

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa juga mendapatkan gaji yang setara dengan PNS. Gaji sekretaris desa memiliki nominal paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji perangkat desa memiliki nominal paling sedikit Rp2.022.200, yang setara dengan 100 persen gaji PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: TERBARU 2023! Kunjungi 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Kota Solo Ini, No 4 Pasti Disukai Anak-Anak

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah