SIMAK! Jadwal Pencairan Bansos Dana Desa 2023, 1 Tahun Cair Berapa Kali? Cek Syarat Penerima BLT Disini

- 9 Juli 2023, 20:24 WIB
Simak jadwal pencairan bansos Dana Desa 2023
Simak jadwal pencairan bansos Dana Desa 2023 /pixabay.com/@emaji-4642101//

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi tentang simak jadwal pencairan bansos Dana Desa 2023, dalam waktu 1 tahun bisa cair berapa kali. Cek syarat penerima BLT Dana Desa disini.

Program bantuan sosial atau bansos Dana Desa adalah salah satu program bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat yang tinggal di pedesaan. Proses penyaluran BLT Dana Desa sudah dilakukan sejak Februari 2023 sampai saat ini.

Banyak masyarakat yang mencari informasi tentang berapa kali pemerintah mencairkan bansos Dana Desa dalam waktu 1 tahun?

Baca Juga: ADA ATURANNYA, TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 Bisa Saja Tidak Dibayarkan Semua, Simak Informasi Lengkap

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, bansos Dana Desa tahap 1 dicairkan mulai bulan Januari, Februari, Maret. Tahap 2 proses pencairan dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni. Sedangkan proses pencairan bansos Dana Desa tahap 3 dicairkan pada bulan Juli, Agustus, September.

BLT Dana Desa tahap 4 dicairkan pada bulan Oktober, November, Desember. Dalam waktu 1 tahun pemerintah mencairkan bansos Dana Desa sebanyak 4 kali sehingga total uang bansos yang diterima warga penerima BLT Dana Desa dalam 1 tahun adalah Rp3,6 juta.

Saat ini proses penyaluran bansos Dana Desa memasuki proses pencairan tahap 3. BLT Dana Desa ini biasa dicairkan setiap bulan sebesar Rp300 ribu. Namun pada praktiknya proses pencairan dilaksanakan tiap 3 bulan sekali sehingga penerima bansos Dana Desa per orang menerima uang tunai bansos sebesar Rp900 ribu.

Proses penyaluran bansos Dana Desa harus dilaksanakan dengan tepat sasaran dan efisien sehingga bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Proses pencairan bansos Dana Desa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dibantu pihak Kelurahan, dan aparat desa setempat.

Penyaluran Bansos Dana Desa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. Setiap desa harus ada minimal 1 warga desa yang mendapat bansos Dana Desa ini.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Perbedaan Hak yang Diterima Ahli Waris antara ASN Aktif dan Pensiunan Meninggal Dunia, Nominalnya…

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah