Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini hingga 14 Hari Kedepan, Pelaku yang Melanggar Tidak Ada Negosiasi!

- 10 Juli 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023 berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan. /pmjnews.com

Baca Juga: Tilang Elektronik Telah Diterapkan, Begini Tahapan-tahapan Identifikasi Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

- Melanggar marka/ bahu jalan.

- Kendaraan dengan rotator/ sirine yang tidak sesuai dengan aturan.

- Tidak mengenakan helm berstandar SNI.

- Berboncengan lebih dari satu orang.

- Bagi pengemudi kendaraan roda empat/ lebih tidak mengenakan sabuk saat mengemudi.

- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

- Penertiban kendaraan yang memakai plat RFS (Reformasi Sekretariat Negara)/ RFP (Reformasi Polisi).

Baca Juga: Tilang Elektronik Telah Diterapkan, Begini Tahapan-tahapan Identifikasi Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Meski telah dijelaskan pengendara yang menjadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, namun mengenai titik-titik lokasi operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini tidak dijelaskan lebih rinci lagi.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah