- Melanggar marka/ bahu jalan.
- Kendaraan dengan rotator/ sirine yang tidak sesuai dengan aturan.
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Bagi pengemudi kendaraan roda empat/ lebih tidak mengenakan sabuk saat mengemudi.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Penertiban kendaraan yang memakai plat RFS (Reformasi Sekretariat Negara)/ RFP (Reformasi Polisi).
Meski telah dijelaskan pengendara yang menjadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, namun mengenai titik-titik lokasi operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini tidak dijelaskan lebih rinci lagi.