Atasi Kemacetan Jakarta, Jam Masuk Kerja Pegawai Dibagi 2 Sesi, Siap untuk Diuji Coba, Akankah Berhasil?

- 11 Juli 2023, 14:25 WIB
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Beberapa waktu lalu telah digelar pembahasan mengenai solusi dari kemacetan di DKI Jakarta melalui FGD (Focus Group Discussion) oleh Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono bersama dengan berbagai pihak terkait.

Hasil dari FGD penanganan kemacetan Jakarta salah satunya ialah jam masuk kerja pegawai yang dibagi menjadi dua sesi.

Kemudian, usulan jam masuk kerja pegawai Jakarta menjadi dua sesi guna atasi kemacetan ibukota kini tengah ditindaklanjuti dan siap untuk diuji coba.

Baca Juga: Peralat Petugas PPSU, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Copot ASN Kelurahan

Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 10 Juli 2023, seperti yang diungkapkan oleh Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun uji coba jam masuk pegawai yang terbagi menjadi dua sesi ini akan dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan sesegera mungkin dilakukan koordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat.

“Tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,” tuturnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini hingga 14 Hari Kedepan, Pelaku yang Melanggar Tidak Ada Negosiasi!

Selain membagi jam kerja pegawai menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB, solusi lain ditawarkan oleh Prasetyo Edi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni pemilik rumah hanya memiliki satu mobil dan satu garasi, seperti yang telah diterapkan di Jepang.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah