- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau diberhentikan dengan tiddak hormat sebagai sebagai PNS, anggota Polri, prajuri TNI, dan pegawai swasta.
- Tidak pernah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota Polri, prajuri TNI.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang lamar.
- Dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang lamar
- Bersedia ditempatkan atau bertugas pada seluruh wilayah NKRI dan negara lain sesuai dengan yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh PPK atau pejabat pembina kepegawaian.