Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai
- Memiliki usia paling rendah yaitu 18 tahun, sedangkan paling tinggi 35 tahun. Persyaratan ini dikecualikan untuk beberapa jabatan sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”
Jabatan CPNS 2023 yang memiliki batas usia pelama paling tinggi 40 tahun, terdiri atas:
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen
5. Peneliti