CEK! Persyaratan Terbaru Pelamar CPNS 2023, Ternyata Batas Usia Paling Tinggi Menjadi 40 Tahun, Ini Ulasannya…

- 11 Juli 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi - SAH! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, batas usia paling tinggi saat ini 40 tahun, cek di sini selengkapnya...
Ilustrasi - SAH! Persyaratan terbaru pelamar CPNS 2023, batas usia paling tinggi saat ini 40 tahun, cek di sini selengkapnya... /Instagram.com @kemenpanrb

Baca Juga: AWAS, PPPK Bisa Di-PHK dengan Tidak Hormat Jika 4 Hal Ini Terjadi, Nomor 3 Harus Diwaspadai

- Memiliki usia paling rendah yaitu 18 tahun, sedangkan paling tinggi 35 tahun. Persyaratan ini dikecualikan untuk beberapa jabatan sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, yang berbunyi:

“Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”

Jabatan CPNS 2023 yang memiliki batas usia pelama paling tinggi 40 tahun, terdiri atas:

Baca Juga: HATI-HATI! BKN Ingatkan PNS Kriteria Ini Bisa Alami Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Cek di Sini Ulasannya…

1. Dokter

2. Dokter gigi

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen

5. Peneliti

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah