Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta!

- 12 Juli 2023, 10:01 WIB
Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta!
Pentingnya Mendaftarkan Bayi ke BPJS Kesehatan, Konsekuensinya Denda hingga Rp30 Juta! /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi ibu dan bapak yang memiliki bayi yang baru lahir. Kabar itu mengenai pendaftaran bayi untuk mendapatkan akses BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan yang ada, bayi tersebut diharuskan untuk didaftarkan pada program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang dilahirkan oleh peserta JKN-KIS harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's, dengan batas denda tertinggi sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Maluku Tengah, Suguhkan Pemandangan yang Memukau Mata Memandang

Apabila terjadi kasus di mana anak baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan sebesar Rp3.570.000, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sejak anak didaftarkan

Tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dari saat anak lahir hingga didaftarkan ke BPJS Kesehatan, atau tidak membayar denda layanan karena keterlambatan mendaftarkan bayi.

Untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan, disarankan untuk membayar iuran tepat waktu dan mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Jika terdapat tunggakan, sebaiknya segera melakukan pembayaran dan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Purbaliangga, Solahuddin mengatakan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Pada saat bayi didaftarkan, keanggotaan JKN-KIS-nya akan segera aktif tanpa menunggu selama 14 hari.

“Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” ungkap Solahuddin dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov Jateng, Rabu, 12 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x