Jika orangtua tidak memiliki asuransi JKN-KIS, bayi yang didaftarkan akan dianggap sebagai peserta JKN-KIS Mandiri untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Proses verifikasi untuk keanggotaan ini memakan waktu hingga 14 hari kalender.
Menurutnya, di Purbalingga, kepesertaan JKN-KIS telah mencapai sekitar 83 persen dari total jumlah penduduknya, dan sekitar 10 persen di antaranya adalah peserta JKN-KIS Mandiri.
Solahuddin juga menjelaskan bahwa terdapat keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan yang telah diberikan selama ini. Terdapat empat loket yang tersedia untuk melayani masyarakat, yaitu loket pendaftaran, loket pembaruan data, loket korporasi, dan loket keluhan dan informasi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, upaya telah dilakukan dengan memberikan bantuan satpam.
Tujuan dari bantuan satpam ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dilayani dengan baik sejak mereka tiba di loket pendaftaran, sehingga mereka tidak perlu kembali lagi atau mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Solahuddin mengungkapkan rasa empati terhadap masyarakat yang telah menghabiskan waktu lama dalam antrean hanya untuk kemudian pulang kembali karena kurangnya persyaratan yang diperlukan.
Dia menjelaskan bahwa peran satpam bukanlah sebagai loket pelayanan informasi, melainkan untuk membantu masyarakat.
Solahuddin juga menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pendaftaran secara online melalui unduhan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mendapatkan pelayanan yang optimal sebagai peserta.