Nasib Tenaga Honorer Bulan November 2023, Jika Berhasil Jadi Pegawai akan Dapat Uang Sebanyak Ini

- 11 Juli 2023, 10:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Nasib tenaga honorer di bulan November tahun 2023 dipertanyakan, karena berdasarkan juknis, di instansi nantinya hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK.

Selain itu, kejelasan status tenaga honorer guru sangat mendesak, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Pakar pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala, Anita Lie.

“Minimnya formasi guru ASN PPPK akan berdampak besar terhadap kualitas pendidikan nasional. Komunikasi sudah dilakukan, termasuk edaran langsung ke pemda dan melalui media massa. Padahal, di banyak daerah kebutuhan terhadap kejelasan status guru honorer sangat mendesak,” katanya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA
 
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Selasa 11 Juli 2023, Logam Mulia Antam Stagnan, UBS Naik Tajam

Terkait hal itu, lantas bagaimana nasib tenaga honorer tahun 2023?

Upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, yakni dengan pengadaan program ASN PPPK.

Maka, dengan program ASN PPPK, kesejahteraan tenaga honorer, terutama guru dapat terjamin, sehingga akan berdampak pada proses mengajar.

“Pertanyaannya, apakah ketidakpedulian ini disebabkan karena ketidaktahuan pemda terhadap realita di daerah masing-masing? Jelas akan sangat memengaruhi kualitas pendidikan,” katanya.
 
Baca Juga: 6 Jabatan yang Resmi Dibuka pada Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023, Cek Berikut Ini

ASN PPPK Tahun 2021-2022

Kebutuhan formasi guru tahun 2022 mencapai 781.844 orang sesuai dengan data di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Akan tetapi, dari kebutuhan yang ada, baru diajukan oleh Pemda sekitar 40,9 persen atau 319.618 guru, padahal masih juga menyisakan sekitar 193.954 guru yang belum memperoleh formasi pada seleksi tahun 2021.

Usulan Formasi ASN PPPK untuk Seleksi 2023

Pada tahun 2022, masih disayangkan karena pemda belum mengajukan formasi secara maksimal. Atas hal itu, untuk seleksi tahun 2023, kebutuhan formasinya mengacu pada data tersebut.

Diketahui bahwa Nunuk Suryani selaku Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan telah melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan seluruh pemerintah daerah.
 
Baca Juga: MANTAP, Guru Belajar AI? Kenapa Tidak. Lihat Jadwal dan Link Resmi dari Kemdikbud...

Rapat dilakukan untuk menambah sejumlah kebutuhan formasi, pada tahun 2023, formasi yang dibutuhkan sebanyak 781.844 guru.

Sementara itu, diketahui bahwa pengajuan formasi dari pemda, sebelum dilakukannya rakor hanya sebanyak 16,8 persen atau 131.239 dari jumlah kebutuhan formasi tahun 2023.

Pengusulan formasi meningkatkan setelah dilakukannya pendekatan bersama Panselnas, sehingga menjadi 319.618.

"Sampai saat ini, datanya masih bergerak,” katanya.
 
Baca Juga: Info Baru Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Makin Semangat Ikut Seleksi Nih, Yuk Simak Sekarang!

Manfaat Jadi ASN PPPK

Apabila tenaga honorer statusnya berubah menjadi ASN PPPK, maka akan memperoleh beberapa manfaat sebagai berikut.

1. Status tenaga honorer berubah, statusnya menjadi ASN PPPK.

2. Memperoleh jaminan ekonomi berupa gaji pokok golongan IX atau setara IIIA PNS: Rp 2.966.500, selain itu mendapatkan juga berbagai tunjangan.

3. Dapat mengikuti program untuk meningkatkan kompetensi mereka dan juga program sertifikasi bagi guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah