BERITASOLORAYA.com– Alhamdulillah, Nunuk Suryani selaku Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbud menyampaikan kabar menggembirakan untuk para Guru PPPK.
Kabar menggembirakan yang dimaksud Nunuk tertuang dalam Surat Dirjen GTK Kemendikbud dengan Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli 2023, yakni tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK mendapat sambutan baik oleh KemenPANRB.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @nunuksuryani pada 14 Juli 2023, di dalam surat tersebut tertulis bahwa masa kontrak Guru PPPK diperpanjang, tidak lagi satu tahun untuk masa kerja paling singkat atau lima tahun untuk masa kerja paling lama.
Adapun usulan ini disampaikan oleh pihaknya guna efisiensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, terutama untuk jabatan guru.
“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk dalam akun media sosialnya.
Pihaknya melihat bahwa kontrak kerja para Guru PPPK saat ini, yakni berkisar satu hingga lima tahun berpotensi untuk menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga, agar lebih efisien, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang kontrak kerja Guru PPPK secara otomatis, tidak lagi paling lama lima tahun, melainkan sampai batas usia pensiun seorang guru, yakni 60 tahun.