DPRD di Daerah Ini Bahas Kenaikan TPP Guru PPPK Bersama Disdikbud, Berapa Besarannya?

- 14 Juni 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi TPP untuk guru PPPK
Ilustrasi TPP untuk guru PPPK /@8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna membahas kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Nantinya, Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut akan diberikan kepada guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Intinya kita akan mengawal agar PPPK bisa mendapatkan hak-haknya. Kami ingin kesejahteraan dan semua kebutuhan dasar mereka terpenuhi oleh pemerintah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di Samarinda pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: DIMULAI 15 Juni, Cek Tutorial Pendaftaran Online PPDB 2023 Jateng SMA dan SMK Negeri

Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga menyampaikan regulasi terkait dengan pemberian TPP daerah.

Adapun regulasi tersebut mengatur tentang jumlah nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta aturan-aturan yang berisi kebijakan mengenai hak prerogatif dari kepala daerah.

“Memang betul ada nomenklatur yang bicara soal pemberian TPP ini, sifatnya memang tidak wajib. Sebenarnya besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Salehuddin.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik KKS dan KTP dengan Ciri Ini, Berhak dapat Bansos BPNT Juni 2023, Cek Daftar Penerima Disini

Sementara itu, saat disinggung mengenai kemampuan daerah sendiri untuk kenaikan TPP PPPK, Salehuddin menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah mampu, akan tetapi harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x