BERITASOLORAYA.com - Kabar mengenai penghapusan masa kontrak pegawai PPPK, khususnya guru, hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat.
Berawal dari Dirjen GTK yakni Nunuk Suryani yang sebelumnya memiliki usulan untuk adanya penghapusan masa kontrak pegawai PPPK, khususnya guru PPPK.
Alasan penghapusan masa kontrak guru PPPK adalah salah satunya terkait dengan pelaksanaan tugas yang bisa jadi masih panjang sedangkan terbatas oleh masa kontrak PPPK.
Lalu, apakah benar dari usulan Dirjen GTK tersebut akan disetujui dan ke depannya pegawai PPPK akan tidak perlu memikirkan masa kontrak? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...
Berkaca dari seleksi PPPK dari tahun 2021 hingga tahun 2022, Dirjen GTK ungkap bahwa telah terdapat sebanyak 544.292 guru PPPK yang sudah diangkat resmi.
Lebih dari setengah juta guru honorer tersebut telah resmi menjadi bagian dari guru ASN yakni guru PPPK dan semuanya telah diberlakukan sebagai pegawai kontrak.