Alhamdulillah, Kontrak Guru PPPK Diperpanjang Otomatis, KemenPANRB Menyambut Baik, Tidak Lagi 5 Tahun

- 14 Juli 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Nunuk Suryani (Dirjen GTK Kemendikbud) bersama dengan Guru PPPK.
Ilustrasi Nunuk Suryani (Dirjen GTK Kemendikbud) bersama dengan Guru PPPK. /@nunuksuryani

“Bersama surat ini, kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun),” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

Namun, tidak hanya usulan perpanjangan kontrak kerja saja yang disampaikan dalam surat tersebut, melainkan juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Guru PPPK.

Baca Juga: Info Baru Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Makin Semangat Ikut Seleksi Nih, Yuk Simak Sekarang!

Syarat yang dimaksud adalah selama dibutuhkan oleh instansinya dan Guru PPPK yang bersangkutan tidak tersangkut kasus hukum.

“Selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum,” demikian kelanjutan dari isi usulan tersebut.

Usulan yang disampaikan oleh pihak Kemendikbud akhirnya mendapat sambutan baik dari KemenPANRB pada hari ini, 14 Juli 2023 dengan dikeluarkannya surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 656 Guru PPPK 2022 Terima SK. Honorer Lain Segera Masuk Pendataan untuk Seleksi 2023...

Di dalam surat tersebut, selain menyampaikan sambutan baik kepada usulan perpanjangan kontrak kerja para Guru PPPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun menyampaikan hal yang harus dilakukan selanjutnya.

Hal tersebut ialah PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen diwajibkan untuk menyampaikan tembusan terkait surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Semoga usulan baik ini dan menjadi angin segar untuk para Guru PPPK di Indonesia dapat segera terealisasi.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah