BERITASOLORAYA.com - Berikut kabar bahagia yang bisa disimak bagi pegawai ASN selengkapnya tentang gaji PNS untuk bulan Agustus 2023.
Bulan Agustus 2023 ini PNS berbahagia karena akan mendapatkan gaji. Tentunya gaji yang bakal ditransfer ke rekening masing-masing berdasarkan golongannya.
Gaji yang didapat PNS di bulan Agustus 2023 ini bakal naik dari gaji sebelumnya. Semua PNS jadi full senyum karena mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan golongan.
Adapun golongan di PNS terdiri golongan I, II, III, IV dibagi beberapa kelompok. Untuk itu segera cek kamu berada di posisi mana untuk mendapatkan gaji di bulan Agustus 2023 ini.
Kenaikan gaji untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pencairan gaji PNS di bulan Agustus 2023 ini berdasarkan golongan akan dibagi beberapa tingkat. Gaji terkecil yang didapat oleh PNS adalah golongan Ia yaitu Rp1.650.800 dan tertinggi didapat oleh golongan IVe sebesar Rp5.901.200.
Untuk mengetahui informasi lengkap dan jelas, berikut BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
1. Golongan I