Gaji PNS Sudah Fix Naik Di Tahun 2024, Presiden Jokowi Akan Umumkan Di Tanggal Ini...

- 17 Juli 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo



BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS di seluruh Indonesia, dimana Presiden Jokowi sudah setuju untuk menaikan gaji PNS dalam waktu dekat ini.

Jokowi sudah setuju usulan dari Menteri PANRB untuk menaikan gaji PNS karena sudah lama sekali PNS tidak mengalami kenaikan gaji.

Terakhir, gaji PNS di era pemerintahan Jokowi baru naik di tahun 2019 dan kini sudah hampir empat tahun belum ada kabar dan informasi soal kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: HONORER FULL SENYUM, Komisi II DPR Minta Passing Grade Bukan sebagai Dasar Kelulusan PPPK

Mengenai kenaikan gaji dari Jokowi kepada PNS di seluruh Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta PNS bersabar sampai bulan Agustus, dimana Presiden akan resmi mengumumkan kenaikan gaji.

Sri Mulyani memberikan konfirmasi, kalau Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus yang akan datang.

Lebih tepatnya lagi, gaji PNS akan naik dan diumumkan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus yang akan datang.

Baca Juga: Ketua KPAI Beri 3 Rekomendasi pada Kasus Salwa Azizah yang Dihajar Mantan Suami di Depan Anak-anaknya


Jadinya, Sri Mulyani meminta kepada PNS dan pensiunan ASN di seluruh Indonesia untuk menunggu konfirmasi resmi dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Di era pemerintahan Jokowi, PNS baru mengalami kenaikan gaji sebanyak dua kali, yaitu di tahun 2015 dan juga tahun 2019.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x