Perkiraan Besaran Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Saat Ini: Apakah Ada Penyesuaian?

- 12 Juli 2023, 10:44 WIB
Perkiraan Besaran Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Saat Ini: Apakah Ada Penyesuaian?
Perkiraan Besaran Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Saat Ini: Apakah Ada Penyesuaian? /Instagram @masuk.kedinasan/

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS, termasuk anggota TNI-Polri, di dalam pidatonya pada RUU APBN 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Rencana ini memberikan harapan baru bagi PNS dan anggota TNI-Polri, mengingat kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2019 sebesar 5%.

Meskipun belum ada informasi rinci mengenai persentase kenaikan gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa pemerintah sedang menghitung dengan serius dan detail mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Yes! Tenaga Honorer Dapat Uang Makan dan Lembur, Segini Jumlahnya

Untuk gaji anggota TNI-Polri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019. PP tersebut mengatur mengenai gaji pokok anggota TNI, termasuk pangkat dan golongan tertentu.

Berikut ini adalah perkiraan besaran gaji anggota TNI-Polri saat ini:

1. Gaji Anggota TNI:

Golongan I (Tamtama):

- Prajuri dua kelas dua: Rentang gaji antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

- Prajuri satu kelas satu: Rentang gaji antara Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

- Prajuri kepala kelas kepala: Rentang gaji antara Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

- Kopral dua: Rentang gaji antara Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

- Kopral satu: Rentang gaji antara Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

- Kopral kepala: Rentang gaji antara Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II (Bintara):

- Sersan Dua: Rentang gaji antara Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

- Sersan Satu: Rentang gaji antara Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

- Sersan Kepala: Rentang gaji antara Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

- Sersan Mayor: Rentang gaji antara Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

- Pembantu Letnan Dua: Rentang gaji antara Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

- Pembantu Letnan Satu: Rentang gaji antara Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

- Golongan III (Perwira Pertama):

- Letnan Dua: Rentang gaji antara Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

- Letnan Satu: Rentang gaji antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

- Kapten: Rentang gaji antara Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru ini Minta Kenaikan Gaji pada DPRD

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi):

Perwira Menengah:

- Mayor: Rentang gaji antara Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

- Letnan Kolonel: Rentang gaji antara Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

- Kolonel: Rentang gaji antara Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rentang gaji antara Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

- Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rentang gaji antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rentang gaji antara Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

- Jenderal Laksamana Marsekal: Rentang gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

2. Gaji Anggota Polri:

Golongan I (Tamtama):

- Bhayangkara dua: Rentang gaji antara Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

- Bhayangkara satu: Rentang gaji antara Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

- Bhayangkara kepala: Rentang gaji antara Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x