WOW PPPK 2022 DAPAT SURPRISE, Gajian Tiap Tanggal 1 dan Uang Pensiun yang Totalnya Bisa 1 Miliar

- 17 Juli 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - BKN telah menunjukkan progress NI PPPK tenaga teknis per 16 Juli bagi calon PPPK tenaga teknis 2022 per 17 Juli hari ini lewat unggahan feeds Instagram. Sebagaimana data mengenai progress NI PPPK tenaga teknis menyangkut 51.103 calon PPPK tenaga teknis yang telah melakukan pengisian DRH.

Melalui, Instagram resminya @bkngoidofficial, BKN memperlihatkan sudah sejauh apa progres terbaru penetapan NI PPPK, termasuk bagi NI PPPK guru, PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis.

Namun, untuk data yang dibagikan BKN melalui postingan instagram ini, adalah progress NI PPPK lingkup nasional.

Baca Juga: Komnas Perempuan Catat 339.782 Kasus Kekerasan Dialami Wanita, Kekerasan di Ranah Personal Paling Mendominasi

Data dari BKN ini menunjukkan, hingga saat ini total usul yang disetujui untuk NI PPPK guru telah mencapai 223.244, sedangkan untuk NI PPPK nakes sebanyak 68.795 usul, dan terakhir usul yang disetujui untuk PPPK tenaga teknis yakni sebanyak 9.461.

Bagi calon PPPK guru yang telah mendapat NIP hingga hari ini per 17 Juli 2023, semuanya harus tahu mengenai pengangkatan bisa saja baru dilakukan hingga satu bulan setelah perolehan NIP.

Dalam hal pengangkatan baru dilakukan dan ditetapkan mulai bekerja pada tanggal 1 Agustus, maka gajiannya juga akan dibayarkan di bulan itu juga.

Namun, bagi calon PPPK yang diangkat dan mulai bekerja di pertengahan Agustus atau lebih dari itu, maka gaji dan tunjangannya akan dibayarkan pada awal bulan September 2023.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap di Bogor, Cangkul hingga Kompor Gas Jadi Barang Bukti

Sebagaimana disebutkan oleh Rajma Tri Handoko, Subkoordinator Pengadaan ASN di BKD Jatim, bagi PPPK yang mulai bekerja di tanggal 2 atau lebih, maka gajinya akan dirapel pada bulan berikutnya.

Bagi yang bekerja mulai tanggal 1 bulan berkenaan, maka gajinya juga akan dibayarkan pada tanggal 1 tersebut. Sementara yang mulai bekerja pada tanggal 2 dan seterusnya, gajinya akan dirapel di bulan berikutnya.

“Karena njenengan ini masuknya tanggal 2, maka kemungkinan akan dirapel di bulan Juni. Jadi, bulan Juni nanti akan menerima 2 gaji sekaligus,” jelas Rajma.

Rajma pun juga menjelaskan pembayaran gaji bagi PPPK adalah setiap tanggal 1 di bulan berkenaan, “Nanti, gajinya akan diterima di tanggal 1. Jadi, gajian dulu baru kerja.”

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x