BERITASOLORAYA.com - Kontrak guru PPPK hingga 5 tahun membuat Kemdikbud Ristek mengusulkan agar masa kontrak hubungan kerja mencapai batas usia pensiun ASN atau BUP. Hal ini diusulkan untuk membuat rekrkutmen guru PPPK menjadi efisien dan menghindari rekrutmen ASN PPPK berulang.
Melalui akun Instagram @nunuksuryani, Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nunuk Suryani mengumumkan bahwa Kemdikbud melalui Surat Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli 2023 mengusulkan sistem perpanjangan kontrak PPPK kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Surat Kemdikbud Ristek tersebut berbunyi:
“Sehubungan dengan ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang, bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansi serta tidak tersangkut kasus hukum.
Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen guru ASN PPPK.”
Surat dari Kemdikbud ini disambut baik oleh Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023 yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.
Meskipun bagian surat yang ditampilkan hanya mencakup halaman pertama surat dan tidak menampilkan keseluruhan isi surat yang ada, tetapi takarir Instagram Nunuk Suryani membenarkan adanya sambutan baik dari pihak Kementerian PANRB mengenai usul tersebut.