BERITASOLORAYA.com - Dalam menyusun opsi-opsi bagi penyelesaian tenaga honorer, Menpan RB telah merundingkannya bersama dengan DPR RI. Seluruh pihak, termasuk Menpan RB sendiri menolak opsi untuk memberhentikan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 kelak. Maka, para tenaga honorer sedang dicarikan opsi yang paling aman.
Alex Denni, selaku Deputi Bidang SDM di Kemenpan RB, mengatakan bahwa perintah Presiden sudah jelas untuk mencarikan jalan tengah bagi para tenaga honorer.
Menurutnya, sudah jelas dalam perintah tersebut, Presiden memerintahkan mencari jalan tengah dan jangan sampai ada PHK massal untuk seluruh tenaga honorer.
Baca Juga: Siapa Pelaku Mutilasi di Sleman? Ini 5 Fakta yang Mencengangkan, Ternyata Seorang Penjual Kue...
Berawal dari perintah Presiden pada Kemenpan RB ini, kemudian Menpan RB melakukan pengkajian terhadap opsi-opsi selanjutnya melalui RUU ASN beserta peraturan-peraturan lain melalui PP.
Alex menambahkan, berbagai opsi sedang dimasak tetapi yang final baru tidak adanya PHK massal. Untuk skemanya sendiri, Kemenpan RB sedang membahasnya bersama dengan DPR.
Melalui Mohammad Toha, anggota Komisi II DPR yang juga sebagai anggota Panja penyusunan RUU ASN, terungkap saat ini RUU ASN sedang dalam penyusunan dan isinya adalah kebijakan mengenai ASN, khususnya bagi PNS dan PPPK.
Hal serupa diungkap oleh Rifqinizamy, sesama anggota Komisi II DPR RI, ini mengungkapkan kalau database tenaga honorer sedang dirapikan.
Dirapikannya database ini, berguna untuk melihat sejauh mana korelasi kebutuhan kementerian lembaga dan pemerintah daerah dengan tenaga honorer di masing-masing unit kerja.
Rifqi juga mengatakan, harus memastikan apakah benar pemberhentian tenaga honorer ini menimbulkan sistem pelayanan publik yang mati, jika memang benar maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan.
Lebih lanjut, Rifqi menuturkan DPR dan pemerintah sudah menyepakati per tanggal 27 November 2023, yang mana pilihannya antara memberhentikan atau mengangkat tenaga honorer, maka telah diambil satu keputusan.
DPR RI dan pemerintah sama-sama menyetujui opsi untuk merevisi PP No. 49 Tahun 2018 tersebut, “Didahului melalui revisi UU ASN yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI.”