KABAR BAIK PER HARI INI, Komisi II DPR Tegaskan Tak Satupun Tenaga Honorer Diberhentikan karena PP 2018

- 18 Juli 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /felicities/Freepik

Baca Juga: Ingat Film ‘Laskar Pelangi’? Simak 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik dan Instagramable di Bangka Belitung

Rifqi juga menandaskan bahwa para tenaga honorer tidak perlu cemas, “Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebih bahwa nanti per November 2023 nanti, bapak/ibu tidak akan mendapat pekerjaan.”

“Saya memastikan, tidak ada satupun yang diberhentikan karena PP itu, karena undang-undang kita rubah maka PP secara otomatis akan menyesuaikan dengan undang-undang,” tegas Rifqinizamy.

Jelas sudah, para tenaga honorer dipastikan tidak ada yang diberhentikan pada 28 November 2023 mendatang.

Sebagaimana telah ditegaskan oleh Rifqi, tidak ada satupun tenaga honorer yang menjadi pengangguran, akibat dampak dari amanat dalam PP No. 49 Tahun 2018 ini.

Baca Juga: Siapa Pemilik Jojo dan Luna? Pernikahan Mewah Anjing dengan Adat Jawa, Habiskan Dana hingga Rp200 Juta!

Para tenaga honorer hanya tinggal menunggu terbitnya RUU ASN dan penerbitan PP saja, dan melihat skema atau opsi-opsi apakah yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus tenaga honorer.***

Simak berita terupdate lainnya di BeritaSoloRaya.com dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah