Rifqi juga menandaskan bahwa para tenaga honorer tidak perlu cemas, “Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran berlebih bahwa nanti per November 2023 nanti, bapak/ibu tidak akan mendapat pekerjaan.”
“Saya memastikan, tidak ada satupun yang diberhentikan karena PP itu, karena undang-undang kita rubah maka PP secara otomatis akan menyesuaikan dengan undang-undang,” tegas Rifqinizamy.
Jelas sudah, para tenaga honorer dipastikan tidak ada yang diberhentikan pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagaimana telah ditegaskan oleh Rifqi, tidak ada satupun tenaga honorer yang menjadi pengangguran, akibat dampak dari amanat dalam PP No. 49 Tahun 2018 ini.
Para tenaga honorer hanya tinggal menunggu terbitnya RUU ASN dan penerbitan PP saja, dan melihat skema atau opsi-opsi apakah yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus tenaga honorer.***
Simak berita terupdate lainnya di BeritaSoloRaya.com dengan KLIK DI SINI.