RESMI SUDAH, DPR Tegaskan Tak Ada Lagi Drama dalam Pengangkatan Tenaga Honorer, Baru Diangkat jika…

- 20 Juli 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Salah seorang anggota Komisi II yakni Rifqinizamy dan Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sama-sama mengonfirmasi penyelesaian tenaga honorer saat ini masih dalam pembahasan dengan upaya penyusunan RUU ASN. Rifqi mengungkapkan bahwa para tenaga honorer tak perlu khawatir karena penyelesaianya telah disusun.

Permasalahan tentang tenaga honorer ini memang telah menjadi kasus yang belum berhasil terpecahkan selama bertahun-tahun, bahkan hingga mendekati bulan November 2023.

Para tenaga honorer yang seharusnya hanya berjumlah ratusan ribu, kini jumlahnya membludak menjadi 2,6 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Update Harga Emas Logam Mulia per Hari Kamis 20 Juli 2023! Stabil, Naik, atau Turun? Yuk, Cek di Sini

Jumlah tersebut kembali naik, setelah sebelumnya Kemenpan RB mengungkapkan jumlah tenaga honorer yang telah terdata sebanyak 2,3 juta.

Diklaim oleh Rifqi, data tenaga honorer terus bertambah dan kini telah mencapai 2,6 juta tenaga honorer.

Tenaga honorer yang jumlahnya terus bertambah ini harus segera diselesaikan dan diberi jalan keluar yang pasti, mengingat pada bulan November status honorer tersebut sudah harus dihapus.

Lalu, bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum November 2023 nanti? Simak artikel berikut ini sampai selesai ya.

Baca Juga: Dianggap Tak Beretika, Keisya Levronka Kembali Tuai Hujatan saat Podcast Bareng Marlo

Setelah beberapa kali dikabarkan sedang merundingkan masalah bersama dengan DPR, beberapa pihak mengungkap perkembangan terkini untuk perumusan opsi bagi para honorer.

Seperti contohnya, Syamsurizal yang mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan yang sejuta dulu dari total tenaga honorer yang ada, untuk dijadikan ASN PPPK di tahun ini.

Bahkan, diungkap olehnya, nanti akan ada dua jenis PPPK yakni PPPK full time dan PPPK part time. Apakah kebijakan dua jenis PPPK ini belum diketahui apakah akan berlaku pada saat penerbitan RUU ASN atau tidak.

Setelah sebelumnya ditampik oleh Mohammad Toha, Rifqinizamy seolah memberi sinyal terbaru mengenai PPPK part time dalam RUU ASN.

Baca Juga: Akun Instagram Keisya Levronka Hilang saat Dihujat Tak Punya Etika, Akun IG Sang Ibu yang Jadi Sorotan

Rifqi membocorkan, dalam RUU ASN nanti akan ada dua istilah baru bagi PPPK yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, penyusunan RUU ASN ini ditargetkan bakal selesai di antara bulan September-Oktober 2023 ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Syamsurizal kembali meyakinkan masyarakat terutama para tenaga honorer, kali ini tidak boleh lagi ada drama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II tersebut, komisinya telah berkomitmen untuk memperjuangkan masa depan tenaga honorer supaya menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan Masa Hubungan Kontrak Pegawai PPPK dalam Surat Edaran

“Tidak ada lagi istilah tenaga honorer dalam UU No. 5 Tahun 2014,” ujar Syamsurizal. “Berubah namanya menjadi PPPK, dan insyaAllah seluruh tenaga honorer tidak akan diberhentikan kalau mereka memang mengabdi sebagai tenaga honorer.”

Syamsurizal mengatakan ini secara langsung pada parlementaria setelah memimpin suatu pertemuan kunjungan kerja reses Komisi II DPR di Riau.

Tak hanya itu, Syamsurizal pun memberi petunjuk lain terkait RUU ASN, yang mana nanti di dalamnya akan ada mekanisme tertentu dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Mekanisme tertentu tersebut masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Sementara, untuk jenis kepegawaian, Syamsurizal akan memperjuangkan kepegawaian PPPK sehingga tidak akan ada kesenjangan antara hak bagi PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Lagi Lagi Keisya Levronka Dihujat! Kali ini Dianggap Tak Sopan saat Podcast dengan Marlo, ini Celetukannya…

Ia dengan jelas berujar, “Nanti akan ada full time dan part time, inilah yang saat ini sedang kita kaji di dalam RUU ASN.”

“Untuk pegawai PPPK, insyaAllah akan diperjuangkan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya melalui jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada perbedaan hak antara PPPK dan PNS,” tambahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah