BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu opsi penyelesaian masalah tenaga honorer yang diketahui akan dihapuskan statusnya pada November 2023 nanti.
DPR RI selaku pihak yang menyuarakan suara rakyat terus memperjuangkan agar para tenaga honorer dapat memperoleh pengangkatan sebagai tenaga PPPK secara keseluruhan.
Selain itu, DPR RI juga diketahui akan memperjuangkan agar PPPK mendapatkan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kedua golongan ASN tersebut.
Bagaimana penjelasan DPR RI tentang hak-hak yang sama antara PPPK dengan PNS? Simak penjelasan yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam artikel ini.
Baca Juga: Dasar Tenaga Honorer Lolos Seleksi PPPK Diubah? Ini Usul dari Komisi II DPR
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya berjanji untuk terus berupaya memperjuangkan seluruh non ASN diangkat menjadi PPPK.
Syamsurizal juga memberikan penegasan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dipastikan lancar dan tidak akan ada “drama”.
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 istilah pegawai honorer sudah tidak dipakai lagi dan namanya berubah menjadi PPPK.