MANTAP, PPPK akan Miliki Hak yang Sama dengan PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beri Penjelasan Begini...

- 21 Juli 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi PPPK akan Resmi Miliki Hak yang Sama dengan PNS /Pixabay/Succo/
Ilustrasi PPPK akan Resmi Miliki Hak yang Sama dengan PNS /Pixabay/Succo/ /

“Dan Insyaa Allah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," kata Syamsurizal pada Selasa, 18 Juli 2023 saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Riau.

Baca Juga: CYBER CRIME! 7 Rekomendasi Drama Korea tentang Hacker Terbaik, Penuh Misteri, Canggih, dan Menegangkan

Lebih lanjut, Syamsurizal memberikan penjelasan tentang akan adanya mekanisme khusus dalam peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK dan hal tersebut sudah dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Selain itu, pihak DPR RI juga akan berupaya memperjuangkan agar tenaga PPPK akan memiliki hak-hak kepegawaian yang sama dengan PNS agar menghilangkan kesejangan diantara kedua golongan pegawai tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengatakan bahwa nantinya akan ada tenaga PPPK yang full time dan ada juga yang boleh memilih paruh waktu atau part time.

Hal itulah yang sedang diupayakan oleh DPR RI agar tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! BKN Umumkan Tanggal dan Syarat Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2023 oleh 30 Nama ini...

"Pegawai P3K itu Insyaa Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu,” tutur Syamsurizal.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x