“Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,"lanjutnya mengakhiri penjelasan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI.***
“Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,"lanjutnya mengakhiri penjelasan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI.***
Editor: Rita Azlina