ALHAMDULILLAH! BKN Resmikan Batas Usia Pensiunan PNS Bukan 60 Tahun Lagi, Ternyata untuk Jabatan ini..

- 22 Juli 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi - BKN Resmikan Batas Usia Pensiunan PNS Bukan 60 Tahun Lagi
Ilustrasi - BKN Resmikan Batas Usia Pensiunan PNS Bukan 60 Tahun Lagi /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com - BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah meresmikan penetapan usia pensiunan bagi PNS. Penetapan batas usia tersebut tertuang pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh BKN sendiri.

Melalui surat keputusan tersebut BKN menetapkan batas usia PNS bukan 60 tahun lagi. Berikut batas usia pensiun PNS sekarang sesuai jabatannya.

BKN telah mengeluarkan surat keputusan pada Nomor K.26-30-V-119-2-9 tentang batas usia pensiunan bagi PNS Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Prediksi Keuangan 6 Zodiak Beruntung pada Sabtu Akhir Pekan Ini, 22 Juli 2023, Rezekinya Lancar Pol!

Sebelumnya penetapan batas usia pensiunan PNS adalah 60 tahun. Tapi batas usia pensiunan PNS yang ditetapkan oleh BKN sekarang adalah 65 tahun.

Adapun penetapan pensiunan PNS bukan 60 tahun tapi 65 tahun ternyata hanya untuk jabatan ini. Simak penjelasan lengkap berikut.

Perlu diketahui dikeluarkan surat penetapan batas usia pensiunan PNS karena pemerintah ingin memperjelas batas usia pensiunan yang sebelumnya ditetapkan pada surat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah