BERITASOLORAYA.com – Ternyata guru PPPK apabila ingin perpanjangan kontrak secara otomatis harus memenuhi dua syarat dari Kemdikbud.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa surat tentang perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan fungsional guru telah diusulkan kepada Kementerian PANRB yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani.
Tentunya hal ini merupakan kabar yang gembira yang ditunggu oleh seluruh guru PPPK, apabila usulan tersebut disetujui maka guru PPPK tidak perlu repot untuk memperpanjang masa kontrak PPPK kembali.
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terkait usulan tentang masa perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut disambut baik oleh Kementerian PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @nunuksuryani pada 15 Juli 2023.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah Kementerian PANRB menyambut baik," tulis Nunuk.
Surat usulan perpanjangan kontrak otomatis bagi guru PPPK tersebut sudah dikirimkan kepada Kementerian PANRB pada 4 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan surat Kemdikbud Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, ketentuan tentang masa kerja PPPK paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun tersebut dapat menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK akan terus berulang.