Masa Kerja PPPK Guru Akan Diperpanjang hingga Batas Usia Pensiun ASN? SIMAK Kata Kemdikbud dan Kemenpan RB

- 18 Juli 2023, 21:40 WIB
Masa kerja PPPK guru akan diperpanjang hingga batas usia pensiun guru ASN yakni 60 tahun. Simak pernyataan Kemdikbud dan Kemenpan RB.
Masa kerja PPPK guru akan diperpanjang hingga batas usia pensiun guru ASN yakni 60 tahun. Simak pernyataan Kemdikbud dan Kemenpan RB. /Tangkap layar Instagram @nunuksuryani/


BERITASOLORAYA.com – PPPK guru disebut akan mendapatkan perpanjangan masa kerja secara otomatis hingga batas usia pensiun ASN, yakni 60 tahun. Apakah perpanjangan masa kerja PPPK guru ini telah disahkan menjadi peraturan perundangan-undangan? Simak keterangan dari Kemenpan RB dalam artikel ini.

Sebagaimana ASN PPPK lainnya, ASN PPPK guru sesuai peraturan yang ada memiliki masa kerja paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, peraturan mengenai batas masa kerja ASN PPPK guru ini rencananya akan diperpanjang hingga usia 60 tahun atau hingga batas usia ASN.

Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dalam surat bernomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat yang juga diunggah Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya, surat tersebut secara khusus ditujukan untuk Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Honorer di Daerah Ini Dapat Sinyal Segera Diangkat Jadi PPPK, Anggaran Gaji Masih Banyak

Dalam surat tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa masa kerja PPPK yang terbatas paling lama 5 tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang.

Untuk itu, Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan usulan agar masa kerja atau masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun guru yakni 60 tahun.

“Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum,” tulis Ditjen GTK Kemdikbud.

Terakhir, Kemdikbud mengharap sistem perpanjangan ini bisa mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK.

Respon Kemenpan RB

Merespon surat Ditjen GTK Kemdikbud di atas, Kemenpan RB memberi surat balasan dengan nomor B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.

Dalam surat balasan tersebut, Kemenpan RB menyebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sesuai PP nomor 49 tahun 2018 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci setiap 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Lebih lanjut, berdasarkan regulasi yang sama, Kemenpan RB menyebutkan bahwa masa kerja PPPK juga bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja ASN PPPK.

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Dalam hal ini, Nunuk Suryani menyebutkan bahwa Kemenpan RB menyambut baik usulan perpanjangan masa kerja PPPK guru hingga usia batas pensiun ASN.

Baca Juga: Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Sudah Dibuka! Simak Kriteria dari Kemendikbudristek

“Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbud Ristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alhamdulillah Kemenpan RB menyambut baik. Semoga terealisasi ya Bapak Ibu Guru,” tulis Nunuk Suryani.

Dengan demikian, perpanjangan masa kerja ASN PPPK guru masih dalam tahap usulan dan belum disahkan menjadi peraturan.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x