SIMAK! 2 Syarat Utama Perpanjangan Masa Kontrak Guru PPPK, Bisa Sampai Usia Pensiun

- 16 Juli 2023, 08:53 WIB
Simak 2 syarat utama perpanjangan masa kontrak guru PPPK bisa sampai usia pensiun
Simak 2 syarat utama perpanjangan masa kontrak guru PPPK bisa sampai usia pensiun /Unsplash.com/@husniatisalma/

BERITASOLORAYA.com- Artikel ini akan mengulas tentang simak 2 syarat utama perpanjangan masa kontrak guru PPPK bisa sampai batas usia pensiun. Cek informasi selengkapnya disini.

Kabar bahagia bagi guru PPPK karena pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidik atau GTK Kemdikbud mengusulkan agar ada perubahan sistem rekrutmen guru PPPK dengan cara memperbaharui kontrak perpanjangan kerja.

Sistem kontrak kerja guru PPPK yang ada saat ini masih mengacu pada sistem perpanjangan kontrak mulai dari 1 tahun sampai maksimal 5 tahun. Sistem kontrak masa perpanjangan guru PPPK ini dinilai kurang efisien karena nantinya akan menimbulkan sisten rekrutmen guru PPPK yang berulang.

Baca Juga: Transfer Fabinho ke Al Ittihad Diizinkan Liverpool, Segini Tawaran dan Alasannya

Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani dalam postingan Instagram pribadinya mengatakan bahwa sistem perpanjangan masa kontrak guru PPPK bisa diperpanjang tidak hanya sampai 5 tahun tapi bisa sampai masa usia pensiun 60 tahun.

Tentunya ketentuan masa perpanjangan kontrak guru PPPK ini dibarengii dengan beberapa persyaratan yang wajib juga dipenuhi para tenaga pendidik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani tanggal 14 Juli 2023, Nunuk menulis surat yang mengatur tentang sistem perpanjangan masa kontrak guru PPPK. dalam surat tersebut tertulis bahwa masa perpanjangan kontrak guru PPPK kini tidak lagi hanya satu tahun atau maksimal 5 tahun.

Surat ini tertuang dalam Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang membahas tentang usulan sistem perpanjangan kontrak guru PPPK dan langsung disambut baik oleh pihak KemenPANRB.

Usulan perpanjangan masa kontrak guru PPPK ini dilakukan bukan tanpa sebab dan tujuan yang jelas. Perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan untuk efisiensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama untuk para guru.

“Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan lebih untuk efisiensi dalam proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk dalam akun Instagram pribadinya.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x