Kontrak Kerja Bukan Lagi 5 Tahun, Melainkan Guru PPPK akan Dipensiunkan pada Usia 60 Tahun, Asalkan Penuhi Ini

- 16 Juli 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kebijakan mengenai kontrak masa kerja.

Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Nunuk Suryani mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan yang baru.

Tertera dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud dengan Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK pada 4 Juli 2023.

Baca Juga: SIMAK! 2 Syarat Utama Perpanjangan Masa Kontrak Guru PPPK, Bisa Sampai Usia Pensiun

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani, diterangkan bahwa masa kontrak kerja guru PPPK akan diperpanjang disambut baik oleh Kementerian PANRB.

Disebutkan jika masa kontrak kerja guru PPPK yang paling singkat selama satu tahun dan paling lama selama lima tahun akan diubah.

Mengenai tentang alasan perubahan masa kontrak kerja tersebut dimaksudkan supaya efisien dalam proses rekrutmen PPPK untuk tenaga pendidik khususnya guru.

Baca Juga: Transfer Fabinho ke Al Ittihad Diizinkan Liverpool, Segini Tawaran dan Alasannya

“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani pada 14 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x