BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi para tenaga honorer. DPR RI terus berupaya agar non ASN tersebut bisa mendapatkan hak-hak mereka yang layak diterima berdasarkan kontribusi.
Tenaga honorer juga akan diupayakan DPR RI untuk mendapatkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 2 mekanisme.
Perbaikan dan kejelasan nasib tenaga honorer juga diupayakan DPR RI untuk diundangkan agar menjadi sah secara hukum dan kebijakan yang berlaku.
Bagaimana selengkapnya penjelasan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK? Bagaimana penjelasan yang diberikan Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II?
Diketahui, pada Bulan November 2023 nanti, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada publik di lembaga atau instansi pemerintah.
Sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah hanya akan mengakui Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga PPPK.
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR RI tengah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah non ASN tersebut yang jumlahnya jutaan dan tersebar di seluruh Indonesia.
Solusi terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut hingga saat ini terus dibahas DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB.