DPR RI Upayakan Tenaga Honorer Diangkat PPPK dengan 2 Mekanisme. Syamsurizal: Dapat Uang Pensiun dan...

- 22 Juli 2023, 14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal /Anne/Man/Situs Resmi DPR RI

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyatakan komitmennya untuk membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: INFO CPNS 2023 dan PPPK 2023, BKN Sebut Penetapan Kebutuhan akan Segera Dirilis, Tanggal Berapa?

“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK,” ujarnya pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.

Syamsurizal memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian atau PHK bagi para pegawai non ASN tersebut.

Ia juga menambahkan penjelasannya tentang pemberlakuan mekanisme tertentu yang akan diterapkan dalam peralihan non ASN menjadi PPPK.

Diketahui, nantinya akan ada 2 mekanisme yang berlaku dalam peralihan dari tenaga honorer menjadi PPPK. Kedua mekanisme tersebut juga diungkapkan oleh Syamsurizal.

“Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang undang itu,”ucap Syamsurizal, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: Meski Enak, Hindari Mengonsumsi 5 Buah Ini Secara Berlebihan Supaya Kadar Asam Urat Tubuh Tetap Aman

Selain itu, nantinya PPPK juga akan memiliki hak-hak kepegawaian yang setara dengan PNS. Hal itu diberlakukan agar tidak menimbulkan kesenjangan diantara kedua golongan ASN tersebut.

“Pegawai PPPK itu Insyaa Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,"tuturnya mengakhiri penjelasan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x