ALHAMDULILLAH! ASN PPPK saat Pensiun Akan Dapat Uang Pensiun. Begini Penjelasannya...

- 22 Juli 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi PPPK akan dapat uang pensiun
Ilustrasi PPPK akan dapat uang pensiun /Instagram ditjen.paud.dikti

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk ASN PPPK terkait pada masa pensiun akan mendapatkan uang.

Adanya rencana ASN PPPK saat pensiun akan mendapatkan uang telah disampaikan oleh Komisi II DPR RI.

Di mana pemerintah akan mengusahakan agar ASN PPPK akan mendapatkan uang pensiun.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal pada saat kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Lebih lanjut Syamsurizal menyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer akan diusahakan agar status mereka ditingkatkan.

Baca Juga: DPR RI Upayakan Tenaga Honorer Diangkat PPPK dengan 2 Mekanisme. Syamsurizal: Dapat Uang Pensiun dan...

Menurutnya dengan begitu tidak ada lagi di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 istilah pegawai honorer.

Melainkan, pegawai honorer akan berubah menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Nantinya honorer yang menjadi ASN PPPK akan ditentukan posisinya, apakah sebagai pegawai yang full time atau paruh waktu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x