ALHAMDULILLAH! ASN PPPK saat Pensiun Akan Dapat Uang Pensiun. Begini Penjelasannya...

- 22 Juli 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi PPPK akan dapat uang pensiun
Ilustrasi PPPK akan dapat uang pensiun /Instagram ditjen.paud.dikti

"Insya Allah mereka (honorer) tidak akan diberhentikan," kata Syamsurizal.

Selain itu, mengenai dana pensiun untuk PPPK, Syamsurizal menyampaikan bahwa agar nantinya hal tersebut ditulis dalam UU yang baru.

Baca Juga: Meski Enak, Hindari Mengonsumsi 5 Buah Ini Secara Berlebihan Supaya Kadar Asam Urat Tubuh Tetap Aman

Sebab, menurutnya hal tersebut akan dibunyikan dan diupayakan pegawai PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karier ha di jabatan-jabatan tertentu.

"Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK," kata Syamsurizal, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com, dari Infopublik.id, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Perihal rencana PPPK akan mendapatkan uang pensiun, masih belum disahkan dalam Undang-undang.

Meski demikian, Komisi II DPR RI akan mengupayakan agar PPPK dan tenaga honorer bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah