Penerbitan UU ASN ditargetkan akan selesai antara bulan September atau Oktober, maka tenaga honorer akan berubah kepegawaian jadi PPPK di sekitar September-Oktober.
Sebagaimana dalam PP No. 49 Tahun 2015, pemerintah mengatur kontrak kerja PPPK minimal selama 1 tahun saja dan maksimal selama 5 tahun.
Dalam hal RUU ASN diperbaui, maka ketentuan bagi para tenaga honorer juga akan diperbarui. Maka, dengan diperbaruinya UU tersebut, tenaga honorer akan bekerja dengan mengacu pada UU ASN yang baru.
Melalui RUU ASN yang baru juga, Rifqinizamy mengungkap minimal kontrak kerja PPPK akan berubah menjadi 5 tahun, tetapi maksimal kontrak kerjanya belum disebutkan.
Melalui pernyataan Syamsurizal yang menegaskan bahwa tidak ada lagi yang namanya tenaga honroer, dan berubah menjadi PPPK, sudah fix semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Masa kontrak kerja PPPK pun juga tidak lagi 1 tahun, tetapi 5 tahun, jadi untuk maksimal kontrak kerjanya bisa saja dirubah menjadi 10 tahun. Bagaimana tenaga honorer, apakah sudah siap menjadi ASN PPPK di tahun ini? ***