Sebentar Lagi! RUU ASN Segera Disahkan, Intip Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Diungkap Ketua Komisi II

- 25 Juli 2023, 17:22 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI /dpr.go.id

“Intinya adalah pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” ujar Doli.

Kedua, Doli mengungkapkan bahwa di dalam RUU ASN nantinya tidak ada penurunan atau pengurangan terhadap gaji para tenaga honorer.

Baca Juga: FIX, Ini Jawaban Komisi II DPR Mengenai Kebijakan PPPK Part Time dalam RUU ASN Mendatang, Begini Faktanya…

“Yang kedua, adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” sambungnya.

Ketiga, penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer di Indonesia tidak akan menambah beban anggaran baru bagi negara.

“Yang ketiga adalah penyelesaiannya kit acari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Tak Bisa Rekrut Non ASN Lagi. PANRB: Percepat RUU ASN

Selain ketiga hal di atas, Doli sebagai salah satu Legislator Dapil Sumut III ini pun mengungkapkan terkait status tenaga honorer akan terbagi dalam beberapa kategori.

Kategori yang dimaksud ialah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Penuh dan PPPK Paruh Waktu atau populer disebut sebagai Part Time.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x