Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan

- 27 Juli 2023, 14:32 WIB
7 Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan
7 Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan /Dokumen kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat tujuh hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN, salah satunya mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Uji publik RUU ASN, salah satunya tentang PNS diadakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu 26 Juli tahun 2023.

Dalam hal ini, dikatakan bahwa terdapat 7 kluster yang menjadi pembahasan pada isi RUU ASN, salah satunya terkait PNS. Adapun 7 kluster yang dimaksud menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di digitalisasi manajemen ASN dan penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca Juga: PENGUMUMAN Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Bisa Dilihat Kapan? Cek Info Berikut…

Adanya RUU ASN diharapkan dapat menciptakan ASN, termasuk PNS sebagai pegawai yang profesional dan organisasi pemerintah yang lebih lincah, sehingga dapat mengikuti dinamika global.

Penyusunan RUU ASN, diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan manajemen ASN secara keseluruhan, dengan tujuan akhir menciptakan ASN yang berjiwa melayani, profesional dan membawa Indonesia menjadi negara yang maju.

Rektor UNNES Prof. S. Martono turut memberi dukungan akan RUU ASN. Ada tiga hal sebagai masukkan kepada pemerintah, diantaranya adalah:
- Kapasitas status kepegawaian.
- Kepastian pemberian pelayanan maksimal untuk masyarakat.
- Kesejahteraan ASN.

"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakini, UU ASN ini pasti memberikan yg terbaik, terutama kesejahteraan ASN. Sehingga ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," Kata Prof. Martono.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut jika sebanyak 7 kluster kini menjadi fokus dalam RUU ASN, diantaranya adalah:
- Komisi ASN
- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
- Kesejahteraan PPPK
- Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi
- Penyelesaian tenaga non-ASN
- Digitalisasi manajemen ASN
- ASN di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah