Cek 2 Sistem Baru Kepegawaian yang Disebut dalam RUU ASN, Begini Kata Komisi II DPR RI

- 27 Juli 2023, 07:33 WIB
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak
Diskusi mengenai RUU ASN yang dilakulan Komisi II DPR RI dan berbagai pihak /ald/HUMAS MENPANRB
BERITASOLORAYA.com - Dalam RUU ASN, dikatakan bahwa nantinya terdapat tiga jenis sistem kepegawaian, adapun dua sistem diantaranya disebut hal yang baru. Pasalnya, diketahui bahwa RUU ASN saat ini sedang digodok oleh pemerintah, hal itu sebagaimana yang diungkap oleh Komisi II DPR RI, Ahmad Doli.

Doli mengungkap terkait RUU ASN kepada parlementaria saat sedang memimpin sebuah Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, disampaikan bahwa RUU tersebut akan segera disahkan.

Pada dasarnya digodoknya RUU ASN memang sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga honorer.
 
Baca Juga: SIMAK, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK sesuai Permenpan RB Berikut, Bagaimana Skemanya?

Ketentuan itu diupayakan oleh pemerintahan dalam rangka untuk mengambil sebuah kebijakan sesuai dengan sudut pandang yang berbeda.

Hal tersebut juga terkait dengan adanya penyusunan program pengangkatan tenaga honorer sekitar 1 juta menjadi pegawai PPPK.

Sehubungan dengan hal itu, sebagaimana rencana pada RUU ASN, dalam sistem kepegawaian akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
 
- Pegawai PNS.

- Pegawai PPPK Full Time (Penuh Waktu).

- Pegawai PPPK Part Time (Paruh Waktu).
 
Baca Juga: Bangka Selatan Lantik 120 Guru PPPK, Diminta Bupati Cegah Putus Sekolah

Pegawai PPPK full time dan part time merupakan sebutan jenis kepegawaian baru, yang semula hanya terdapat satu jenis kepegawaian PPPK.

Antara kedua jenis kepegawaian PPPK full time dengan part time tentunya mempunyai perbedaan dari segi jam kerja hingga sistem penggajian.

PPPK paruh waktu atau part time sistem kerjanya sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, sehingga pegawai tidak perlu untuk bekerja sepanjang hari, karena sistemnya fleksibel.

Sementara untuk sistem penggajian pegawai PPPK part time atau paruh waktu yaitu dengan disesuaikan berdasarkan jumlah jam kerja.
 
Baca Juga: Uji Publik RUU ASN di Semarang Hari Ini, PNS bisa Dipecat! Rektor UNNES Beri Dukungan dan Masukan 3 Hal Ini…

Dalam hal ini, ketentuan pembagian PPPK menjadi pegawai part time dan full time, dianggap memberikan solusi win-win, antara pemerintah dan tenaga honorer.

Win-win solution yang dimaksud seperti halnya tidak adanya pemutusan kontrak secara massal bagi tenaga honorer, hal ini juga dianggap tidak membebani anggaran negara.

Sementara itu, diungkapkan juga bahwa kategori pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK part time atau disebut dengan paruh waktu adalah tenaga honorer yang dulu ingin menjadi tenaga outsourcing.

Demikian informasi mengenai jenis kepegawaian yang masuk dalam rencana RUU ASN, diantaranya adalah PNS, PPPK part time dan full time.
 
Baca Juga: REAL VALID, Komisi X Konfirmasi Pemda Takut Ajukan Formasi Banyak, Waduh, Penyebabnya Gara-Gara Ini...

Pembagian kepegawaian PPPK, merupakan sistem baru yang sebelumnya hanya ada satu jenis, informasi lebih lanjut dapat disimak dalam laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x