BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR RI resmi mengumumkan bahwa RUU ASN akan segera disahkan, poin pembahasan yang paling disoroti yaitu tidak adanya pemberhentian tenaga honorer. Nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Konsep PPPK paruh waktu menjadi isu hangat yang diperbincangkan di media massa saat ini. Lantas benarkah kebijakan PPPK paruh waktu ini diklaim sebagai solusi pengangkatan tenaga honorer yang paling adil?
Berdasarakan pendataan yang dilakukan oleh Kemenpan RB, total ada 2.360.363 tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir pada bulan November 2023 mendatang.
Baca Juga: Syarat Pegawai PPPK Bisa Dapat Gaji Berkala dan Istimewa, Cek Link Surat Edaran Resminya
Apakah 2.360.363 tenaga honorer tenaga honorer tersebut seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu? Tentu saja tidak, karena Komisi II DPR RI memberikan opsi lain yaitu PPPK penuh waktu pada RUU ASN yang akan segera disahkan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Ketentuan penetapan status kepegawaian tenaga honorer yang diangkat tersebut akan dibahas detail pada undang-undang terbaru tentang ASN tersebut.
Adapun RUU ASN saat ini telah sampai pada tahapan pembahasan pada tingkat Panja. Selanjutnya, menunggu sidang tingkat 1 dengan pemerintah yang akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2023.