BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini menjadi penentu terakhir nasib tenaga honorer di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan jika tenaga honorer tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.
Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut diinformasikan jika nantinya hanya akan ada dua status kepegawaian yang bekerja di instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK saja.
Lantas bagaimanakah nasib tenaga honorer tersebut? Berbagai macam opini pun muncul di internet terkait pemberhentian sampai dengan pengangkatan tenaga honorer.
Oleh karena itu, bapak/ibu bisa simak ulasan lengkapnya tentang nasib tenaga honorer pada artikel berikut ini! Artikel ini akan menjelaskan terkait dengan RUU ASN yang akan segera disahkan Komisi II DPR RI.
Poin penting pada RUU ASN tersebut yaitu Komisi II DPR RI memastikan jika pada tahun 2023 ini dipastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
Nantinya tenaga honorer akan dilakukan pengangkatan oleh pemerintah. Adapun untuk status kepegawaiannya akan dibahas detail pada undang-undang baru tersebut.