SELAMAT! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023, Simak Ulasan Lengkap RUU ASN yang Segera Disahkan…

- 27 Juli 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi - RESMI! Tahun 2023 ini tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, simak 3 point penting dalam RUU ASN terbaru ini...
Ilustrasi - RESMI! Tahun 2023 ini tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, simak 3 point penting dalam RUU ASN terbaru ini... /ANTARA/Abdul Fatah

BERITASOLORAYA.com – Polemik nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini akhirnya mencapai titik temu. Komisi II DPR RI resmi segera mengesahkan RUU ASN terbaru yang salah satu pembahasannya yaitu tentang tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selamat bapak/ibu tenaga honorer akan segera diangkat oleh pemerintah sebentar lagi. Selain informasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ada tiga poin penting terkait status tenaga honorer. Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI pada tanggal 27 Juli 2023. Komisi II DPR RI menjelaskan jika RUU ASN tersebut saat ini sudah melwati tahapan pembahasan pada tingkat Panja.

Baca Juga: Pensiun yang Semula 5 Tahapan Jadi 2 Tahap Saja dari Pemangkasan Proses Bisnis Layanan Kepegawaian BKN

Rencananya pada pertengahan bulan Agustus 2023 akan dilakukan sidang pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah. RUU ASN diperkirakan akan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023 mendatang.

Diketahui bahwa sebelumnya Kemenpan RB telah melakukan pemetaan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dilakukan pengangkatan.

Kemenpan RB mendapatkan data sebanyak 2.360.363 tenaga honorer. Pendataan tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x