Uji Publik RUU ASN di Semarang Hari Ini, PNS bisa Dipecat! Rektor UNNES Beri Dukungan dan Masukan 3 Hal Ini…

- 26 Juli 2023, 20:32 WIB
Prof. S. Martono, Rektor UNNES saat Uji Publik RUU ASN hari ini
Prof. S. Martono, Rektor UNNES saat Uji Publik RUU ASN hari ini /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Setelah DPR RI mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan sebentar lagi, kini pihak KemenPAN RB melaksanakan uji publik terhadap RUU ASN untuk pertama kalinya di Semarang.

Uji publik perdana terhadap RUU ASN dilaksanakan di Semarang, yaitu UNNES (Universitas Negeri Semarang) pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 26 Juli 2023, salah satu yang ditekankan dan terdapat dalam bab RUU ASN ialah mengenai pemberhentian kepada PNS atau dengan kata lain PNS bisa dipecat.

Baca Juga: Uji Publik Perdana RUU ASN di Semarang, Ketahui 7 Kluster yang Jadi Fokus, Salah Satunya Ramai Diperbincangkan

Hal demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Alex Denni yang menyatakan bahwa kinerja PNS menjadi komponen penting dalam pemberhentian abdi negara.

“Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,” jelas Alex.

Selain penekanan tentang PNS bisa saja dipecat, di dalam RUU ASN ini terdapat tujuh klaster fokus pembahasan, yakni mengenai Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PPPK, dan pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

Baca Juga: RUU ASN Sah Sebentar Lagi, Honorer Simak Kabar dari Komisi II DPR Berikut…

Klaster selanjutnya ialah mengenai penyelesaian tenaga non-ASN yang ramai menjadi perbincangan masyarakat, digitalisasi manajemen ASN, hingga ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah