Senyum Dulu, PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dengan Syarat Ini, Cek Selengkapnya!

- 27 Juli 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru mengenai kenaikan gaji PPPK wajib diketahui karena ada syarat khusus perihal aturan terbaru ini. Jangan sampai melewatkan info penting.

PPPK bisa mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi persyaratan tertentu. Kabar baik ini tentu telah lama dinanti.

Meskipun awalnya belum ada peraturan mengenai kenaikan gaji PPPK, kini sudah ada. Mari simak selengkapnya dan cari tahu apa saja syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Haruto TREASURE Tidak Ikut Promosi Comeback Album 'REBOOT' karena Alasan Serius, Apa Itu?

Baru-baru ini ada peraturan mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023, sesuai yang BeritaSoloRaya.com lansir dari laman menpan.

Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara percuma, melainkan PPPK harus memenuhi syarat atau kriteria tertentu.

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, mengungkapkan bahwa kenaikan gaji berkala bisa diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Sebut Konsep Paruh Waktu Honorer Adil, KemenPAN-RB: Memastikan Solusi Pendapatan Mereka Tidak...

Tak hanya itu, mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).

Lalu, penilaian kinerja PPPK selama dua tahun terakhir sebaiknya memiliki predikat kerja tahunan paling rendah bernilai “baik”. Hal ini ditentukan sesuai aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah