BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini Kemenpan-RB alias Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi buka suara terkait konsep paruh waktu honorer.
Sebagaimana diketahui, para honorer ke depannya tidak akan mengalami PHK massal, melainkan dijadikan sebagai PPPK Part Time atau bisa disebut sebagai honorer paruh waktu.
Menanggapi itu, Kemenpan-RB berpendapat bahwasanya konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil untuk para tenaga honorer.
Adapun hal itu disampaikan oleh Dr Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, dengan konsep paruh waktu, maka tenaga honorer tak lagi wajib berada di intansi tempat mereka bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugas mereka tidaklah seharian penuh.
Ia pun lantas memberi contoh, "Guru di daerah tertentu, misalnya (Guru) Matematika, yang dapat kelas cuma dua kali seminggu," bukanya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ (tempat instansi), bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les."
Lebih lanjut, Alex Denni mengatakan bahwa sistem sebelumnya yang seperti itu tidaklah adil, apalagi bayaran tidak sesuai dengan waktu yang dicurahkan.