Ikut Tawuran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mencabut 2 Siswa Penerima KJP Plus

- 28 Juli 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi siswa yang melakukan tawuran
Ilustrasi siswa yang melakukan tawuran /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

Baca Juga: YES! Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita Cair Lagi, Cek Daftar Penerima BLT 2023 di DTKS

"Kita langsung panggil pihak orang tua, siswa, dan sekolah. Orang tua kedua siswa mengakui anaknya ikut tawuran. Maka kita jatuhkan sanksi pencabutan KJP Plus," ujar Purwosusilo.

Menurutnya sejak ada kebijakan pencabutan KJP Plus untuk siswa penerima yang ketahuan tawuran sejauh berhasil menurunkan jumlah aksi tawuran di Jakarta.

Bahkan demi mencegah tawuran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama bersama sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas para siswa.

"Sepanjang 2023, kita sudah komitmen untuk melakukan pengetatan pengawasan," ucapnya.

Baca Juga: Lirik Sholawat Alqolbu Mutayyam, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan

Ketika tawuran terjadi, pihaknya akan langsung mengecek kebenaran terkait apakah anak sekolah terlibat dalam peristiwa itu.

Jika tawuran tidak dilakukan oleh anak sekolah, maka itu sudah diluar kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah