Telah Dilantik 5.846 Guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta, Segini Masa Kerjanya yang Diungkapkan Kepala BKD

- 28 Juli 2023, 20:08 WIB
Pelantikan 5.846 guru di Provinsi DKI Jakarta menjadi PPPK pada hari ini.
Pelantikan 5.846 guru di Provinsi DKI Jakarta menjadi PPPK pada hari ini. /beritajakarta.id

“Jika PPPK telah mencapai batas usia tertentu bagi jabatan fungsional guru yakni 60 tahun, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja,” jelas Maria.

Sementara yang melantik 5.846 guru menjadi PPPK, Sekda Provinsi DKI Jakarta mengucapkan selamat dan meminta agar para guru PPPK tersebut mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

Baca Juga: TERBARU! Progres Penetapan NI PPPK Guru Formasi Tahun 2022, Tendik di Lampung, DKI Jakarta, Kalbar Merapat...

“Saya ucapkan selamat kepada para guru yang telah lulus seleksi dan dilantik menjadi PPPK jabatan fungsional guru. Tanamkan sumpah dan janji yang sudah diucapkan sebagai guidance untuk menunaikan tugas sebaik-baiknya,” ucap Joko Agus.

Dirinya pun mengingatkan agar pada guru PPPK yang telah dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta terus menambah wawasan mengenai peraturan dan UU yang berlaku.

Joko Agus juga mengungkapkan, terutama tentang disiplin dan core value BerAkhlak untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kerjanya.

Baca Juga: PPPK Guru DKI Jakarta Hanya 1 Tahun, Berakhir 2 Bulan Mendatang, P2G: Apa Tidak Punya Anggaran?

Selain itu, penting juga bagi guru PPPK yang baru dilantik untuk mempelajari tugas dan fungsi pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah