RUU ASN Sah Sebentar Lagi, Honorer Simak Kabar dari Komisi II DPR Berikut…

- 26 Juli 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer, simak kabar dari Komisi II berikut ini berkaitan dengan RUU ASN yang akan disahkan sebentar lagi.
Ilustrasi. Tenaga honorer, simak kabar dari Komisi II berikut ini berkaitan dengan RUU ASN yang akan disahkan sebentar lagi. /Dok. Humas Kementerian PANRB/



BERITASOLORAYA.com – RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada 24 Juli 2023.

Ketua Komisi II DPR tersebut menegaskan bahwa saat ini RUU ASN tengah digodok oleh Komisi II DPR dan sudah selesai dibahas di tingkat Panja. RUU ASN diprediksi tak lama lagi segera disahkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Ahmad Doli menyebutkan bahwa pada tahap berikutnya, RUU ASN akan dibahas di tingkat I bersama pemerintah.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” terang Ahmad Doli.

Pengesahan RUU ASN disebut merupakan solusi bagi penyelesaian tenaga honorer. Sebagaimana diketahui, pada bulan November 2023 mendatang, akan ada penghapusan tenaga honorer.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

Menurut Menpan RB, rekrutmen tenaga honorer secara sembarangan akan merusak perhitungan kebutuhan formasi ASN.

Baca Juga: KAWAL TERUS, Penyelesaian Tenaga Honorer Kabarnya Lebih Cepat dari Estimasi, Sudah Deal di Tanggal Segini...

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” kata Menpan RB pada akhir Juni lalu.

Berkaitan status tenaga honorer, Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa dalam RUU ASN akan ada kategori PPPK penuh dan PPPK part time (paruh waktu). Hal ini diadakan dalam rangka mengakomodasi status tenaga honorer.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad Doli juga menyampaikan kabar baik untuk tenaga honorer. Ia menyebut Komisi II DPR memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Hal ini senada dengan prinsip penyelesaian tenaga honorer yang disampaikan Menpan RB, yakni menghindari PHK massal bagi honorer.

Kabar kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji tenaga honorer sebagaimana yang diterima selama ini.

Kemudian, kabar ketiga adalah penyelesaian tenaga honorer akan dicari sedemikian mungkin agar tidak menambah beban anggaran baru.

Baca Juga: UPDATE! Benarkah 2,3 Juta Honorer yang Masuk Database BKN Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Part Time Semua?

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terang legislator tersebut.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x