WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

- 27 Juli 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena...
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena... /tangkapan layar Instagram @masmenteri

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sebentar lagi resmi disahkan. Salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yaitu terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu atau PPPK part time merupakan istilah baru dalah status kepegawaian ASN yang akhir-akhir ini sering dibahas di media massa. Lantas apakah keunggulan PPPK paruh waktu tersebut?

Konsep PPPK paruh waktu ini memungkinkan Anda bisa bekerja di lebih dari satu tempat. Bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Baca Juga: Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan

Kemenpan RB telah melakukan pemetaan dan pendataan terhadap tenaga honorer di Indonesia, hasilnya yaitu sebanyak 2.360.363 orang tersebut masa kerjanya akan berakhir di bulan November 2023.

Dari 2.360.363 tenaga honorer, nantinya sebagian ada yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan sisanya menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun untuk ketentuan dalam menetapkan status kepegawaian ini akan dibahas detail pada RUU ASN yang akan segera disahkan.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x