BERITASOLORAYA.com – RUU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sebentar lagi resmi disahkan. Salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yaitu terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu atau PPPK part time merupakan istilah baru dalah status kepegawaian ASN yang akhir-akhir ini sering dibahas di media massa. Lantas apakah keunggulan PPPK paruh waktu tersebut?
Konsep PPPK paruh waktu ini memungkinkan Anda bisa bekerja di lebih dari satu tempat. Bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Baca Juga: Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan
Kemenpan RB telah melakukan pemetaan dan pendataan terhadap tenaga honorer di Indonesia, hasilnya yaitu sebanyak 2.360.363 orang tersebut masa kerjanya akan berakhir di bulan November 2023.
Dari 2.360.363 tenaga honorer, nantinya sebagian ada yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan sisanya menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun untuk ketentuan dalam menetapkan status kepegawaian ini akan dibahas detail pada RUU ASN yang akan segera disahkan.